Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Rapat Persiapan dan Perencanaan Terkait Giat SCR Palopo

Diskominfo Palopo Jumat, 18 Agustus 2023 Kesra 443 Kali
Rapat Persiapan dan Perencanaan Terkait Giat SCR Palopo

PALOPO - Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Sulawesi Cup Race (SCR) Seri Ke IV Yang Akan di Selenggarakan di Sirkuit Ratona Motor Sport Kota Palopo Pada Tanggal 26 s/d 27 Agustus 2023.

Sekretaris Daerah Kota Palopo, Bapak Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si Pimpin Pertemuan Pembahasan Terkait Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pemanfaatan Aset Daerah Kota Palopo Yang Berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Palopo. Jumat (18/8/2023)

Adapun pembahasan pada pertemuan tersebut ialah pembahasan mengenai sewa lahan sirkuit serta fasilitas yang ada di lahan tersebut kemudian masalah kebersihan, lahan parkir dan keamanan agar sirkuit kedepannya tetap berfungsi dengan baik juga Mengenai tiketing masih dalam tahap pembahasan. Kemudian semua reklame yang terpasang disekitaran sirkuit akan dikenakan pajak

Dalam pertemuan tersebut Kabag hukum Kota Palopo Bapak  Subair, SH menjelaskan bahwa kapan pungutan itu dilakukan tanpa ada dasar maka akan menjadi tanda tanya untuk kota Palopo dan berlaku seluruh Indonesia yang namanya pajak dan retribusi itu akan di seragamkan dalam artian bahwa di tahun 2024 seluruh indonesia sudah berproses.

Konsep ke depan kita sudah tidak seperti sekarang kita masuk ke hal yang akan kita mau lakukan dalam waktu dekat tentunya regulasi yang kita gunakan dari regulasi yang masih berlaku dalam hal ini yaitu Perda.

Perda memang butuh pengkajian kesepahaman bersama dalam menafsirkan karena kalau perda yang digunakan sekarang tentunya perda Nomor 13 Tahun 2017 yang perubahan dari perda Nomor 3 Tahun 2012 itu menyangkut masalah retribusi karena ada dua pajak dan retribusi tentunya masing-masing berbeda

Perda Nomor 13 Tahun 2017 itu mengatur tentang pemanfaatan daripada aset daerah tentunya berbunyi di lampiran lahan atau area yang dikenakan sewa karena di sana sirkuit merupakan tanah dan bangunan maka di perda itu dicantumkan 500 rupiah permeter perhari dia ada pada pemakaian kekayaan daerah dan benda yang tidak bergerak

Ditafsirkan bahwa retribusi tanah/pelataran yang dipergunakan untuk berjualan dan atau usaha lainnya maka disitu 500 rupiah permeter.

Sekretaris Daerah Kota Palopo berharap jika retribusi yang mereka bayar harus ada fasilitas bisa menonton dengan aman dan nyaman semua ini kita cari solusi agar tidak melanggar

Turut hadir pada pertemuan tersebut - Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) Bapak Ilham Hamid, SE., M.Si  serta para pimpinan perangkat daerah kota Palopo.