Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Lahirnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilatarbelakangi dari bergulirnya reformasi informasi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang mana keterbukaan info sebagai konsekwensi negara demokrasi dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan menjadikan sarana mengoptimalkan pengawasan publik, dengan demikian peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Undang Undang KIP ini banyak mengatur Keterbukaan Informasi pada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan atau organisasi non pemerintah sebagian seluruh dananya bersumber baik dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri.

Dalam mendukung dan mengimplementasi UU tersebut, Pemerintah Kota Palopo sebagai salah satu Badan Publik telah memberikan Apresiasi untuk menjabarkan serta memfasilitasi Sarana dan prasarana dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai amanat Undang-Undang tersebut yang mempunyai tanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di Badan Publik untuk melaksanakan UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat dapat langsung untuk berpartisipasi terhadap kebijaksanaan, kegiatan dan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Palopo.

Badan Publik dalam hal ini Pemerintah Kota Palopo telah menyediakan Jenis-jenis Informasi Publik yang disajikan kepada masyarakat sesuai dengan Undang Undang yaitu :

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  4. Informasi yang dikecualikan
  5. Informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan


Terkait dengan itu Pemerintah Kota Palopo telah membuka website www.palopokota.go.id dan perangkat sarana prasarana lainnya yang masih dalam pembenahan, tapi dengan langkah seperti ini diharapkan pelayanan yang dapat diberikan lebih maju, transparan, akuntabel dan responsif dalam mewujudkan dan merubah paradigma baru yang mengarah pada Pemerintahan sehingga terwujudnya Good Governance dan Clean Goverment dalam mendukung tercapainya program pemerintahan dan pembangunan di Kota Palopo yang dapat dirasakan oleh masyarakat kecil untuk menuju sistem pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan profesional.

Bagi pemohon publik kami harapkan mau memanfaatkan sarana yang telah disediakan melalui wibesite ini atau datang kepada kami untuk mengetahui program maupun kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palopo dan kami akan selalu siap melayani anda.