Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

TATA CARA PELAYANAN INFORMASI

  1. Persiapan pelayanan informasi :
    • Mempersiapkan Koodinator,Tim Teknis/Tim pelayanan informasi
    • Mempersiapkan sarana dan prasarana pelayanan baik berupa buku register dan blangko tanda penerimaan permohonan informasi.
    • Menyusun Tim pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
    • Pelaksanaaan pelayanan informasi:
      • Tim Pelayanan PPID mencatatidentitas pemohoninformasiPublik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
      • Tim Pelayanan PPID mencatat permintaan informasi yang diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis oleh pemohon disertai alasan permohonan informasi.
      • Tim Pelayanan PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi.
      • Tim Pelayanan PPID dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
      • Tim Pelayanan PPID dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
      • Tim Pelayanan PPID dalam memberikan informasi kepada pemohon berkoordinasi dengan pengemban PPID Tim atau Satuan kerja Pemerintah Daerah paling lambat 10 hari kerja setelah permintaan dari pemohon informasi.
  2. Tanggung jawab pelayanan informasi :
    • PPID wajib mendokumentasikan Informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk hard/soft copy foto dan atau rekaman dan atau Audio Visual.
    • Pengemban PPID Tim wajib mengirimkan informasi berkala, serta merta, setiap saat kepada Tim Pelayanan PPID Kota Palopo melalui intranet atau e-mail atau mengirim secara tertulis.
    • Tim Pelayanan PPID wajib melaporkan ke atasan PPID terkait permohonan informasi yang masuk perhari, perminggu, perbulan dan pertahun.
    • PPID bertanggung jawab terhadap akuratisasi informasi yang disampaikan kepada pemohon informasi.
  3. Bentuk pelayanan informasi :
    • Penyampaian informasi publik dilakukan dalam bentuk :
      • Pemberian informasi dan data secara langsung oleh Tim Pelayanan PPID
      • Pemberian informasi melalui jaringan teknologi informasi.
    • Penyampaian informasi dan data secara langsung kepada publik oleh Pelayanan informasi dalam bentuk :
      • Tulisan
      • Laporan
      • Gambar
      • Grafik
      • Rekaman
    • Penyampaian akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi oleh Pelayan informasi dapat diperoleh melalui :
      • Internet
      • Faksimil
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan adalah :
      • Secara berkala
      • Serta merta
      • Setiap saat
    • Kewajiban pelayanan informasi setiap tahun mengumumkan layanan informasi berupa jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang di perlukan, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi serta alasan penolakan informasi.