Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Operasi BKC Ilegal Bea Cukai Dan Satpol PP, Tekan Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Palopo

Diskominfo Palopo Jumat, 06 Oktober 2023 Pemerintahan 370 Kali
Operasi Pasar dan Pemberantasan BKC ilegal di wilayah kota Palopo

PALOPO – Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Palopo, melaksanakan operasi pasar dan pemberantasan BKC ilegal di wilayah kota Palopo dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal ke-2 tahun 2023. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama lima hari di sembilan kecamatan di kota Palopo mulai dari tanggal 2-6 Oktober 2023.

Dalam rangka penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal, unit Bea Cukai senantiasa bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Penegakan hukum yang dilaksanakan berupa operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Dalam operasi bersama ini tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP mengunjungi beberapa titik yang sebelumnya terindikasi terdapat peredaran rokok ilegal. Hasilnya, masih terdapat rokok ilegal yang disediakan untuk dijual oleh pedagang kepada masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Adi Saiful menyampaikan bahwa satpol PP bersama dinas terkait melaksanakan gempur rokok ilegal selama lima hari dan kegiatan ini setiap tahun rutin dilaksanakan. Untuk hari pertama sudah ada temuan beredarnya rokok ilegal dan sudah disita.

Arya Milenio selaku Pelaksana pemeriksa Bea dan Cukai Malili, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun. Kegiatan dilaksanakan melalui sinergi dengan pemkot dan satpol PP untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal terutama yang diangkut oleh mobil atau motor ekspedisi atau lebih dikenal mobil/motor "kampas".

Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk di wilayah kota Palopo, temuan rokok ilegal cukup rendah namun masih ada beberapa toko yang menyimpan namun disembunyikan, hal itu dilakukan karena mereka sudah mengetahui bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal.

Apabila ditemukan rokok ilegal, akan diberikan surat penindakan kepada pihak toko atau pemiliknya. Selain penindakan juga diberikan sosialisasi kepada toko/kios agar tidak menjual rokok ilegal, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara serta rokok tersebut juga bisa membahayakan kesehatan