Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Intensifikasi Pengawasan Pangan Kemasan Menjelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru

Diskominfo Palopo Jumat, 22 Desember 2023 Pemerintahan 344 Kali
Intensifikasi Pengawasan Pangan Kemasan Menjelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru

PALOPO - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo Ilham Hamid, SE., M.Si bersama Dinas Kesehatan Kota Palopo didampingi oleh Badan Pengolahan Obat & Makanan Kota Palopo melakukan Intensifikasi Pengawasan Produk Pangan dalam Kemasan di Pusat Niaga Palopo dan Hypermart City Market Palopo pada hari Jumat, 22 Desember 2023

Pengawasan produk pangan dalam kemasan ini dilakukan menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Oleh karena itu produk pangan yang tidak layak konsumsi akan ditarik dari masyarakat atau tidak lagi dijual untuk masyarakat. Karena ini sangat berbahaya bagi kesehatan apabila produk pangan ini dikonsumsi oleh masyarakat. Ini merupakan Pembinaan dari Pemerintah Kota Palopo bersama BPOM Palopo. Tanggapan bapak Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo.

Kepala BPOM Palopo, Bapak Burhan Sidobejo, SH., MH juga menyampaikan hal yang sama terkait makanan/minuman kemasan. Adapun target dari pengawasan adalah distribusi pangan, sarana ritel baik yang modern maupun yang tradisional. Produk pangan yang jadi pengawasan adalah bahan pangan yang kadaluarsa, kemudian yang rusak kemasan, serta produk pangan yang tidak memiliki izin edar. Produk Parsel juga tidak lepas dari pengawasan BPOM terutama yang telah dikemas, diperiksa kembali karena ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu tanggal kadaluarsanya tidak boleh dibawah 6 (enam) bulan. Jika ditemukan produk pangan yang kadaluarsa maupun yang rusak kemasan akan diturunkan dari pajangan kemudian dilakukan pemusnahan, paling ringan kemasannya dirusak. Hal ini dilakukan agar produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tadi tidak beredar lagi, dan pelaku usahanya bisa mengembalikan ke distributor masih ada bentuk fisiknya. Ini adalah bentuk jaminan bagi masyarakat agar produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan dan syarat, sehingga ketika dikonsumsi tidak menimbulkan resiko kesehatan. Dihimbau juga kepada masyarakat bahwa ketika berbelanja jangan lupa untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa.

Turut hadir Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan OPD terkait lainnya.