Sosialisasi Peraturan Walikota nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi Corona virus disease 2019 kepada para peserta dari kalangan pengusaha akomodasi dan perhotelan di Kota Palopo Hotel Harapan Rabu (08/07/2020)
Sekertaris daerah Firmanzah mewakili Walikota Palopo menghadiri sosialisasi didampingi Asisten 1 Bidang Pemerintahan Drs.H.Burhanuddin M,Si. dan Ketua Gugus Tugas Covid 19 Dr.Ishak Iskandar
Kadis pariwisata melaporkan hari ini dilakukan kegiatan sosialisasi peraturan walikota nomor 10 2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019, peserta sosialisasi berasal dari pengusaha sektor akomodasi pengelola hotel sebanyak 25 Hotel"
Kepala DPC PHRI Kota Palopi Eri mengemukakan “Kita yang berada pada sektor akomodasi itu sangat cepat terjangkit corona virus karena kedatangan orang luar daerah selalu berdatangan" ujarnya.
Sekertaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanza DP, SH.M.Si., menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk bagaimana kita memberikan pedoman kepada masyarakat untuk bagaimana beradaptasi dan perubahan perilaku dalam menjalankan aktivitas sehari-hari" Ujar sekda
"Kita berusaha bagaimna kegiatan yang telah tertunda sewaktu lokdwon akan kita laksanakan kembali namun kita tidak terlepas dari protokol kesehatan yang harus di taati. Perwal ini dikeluarkan agar kita tetap bekerja produktif dan aman tanpa terjangkit corona virus" pungkasnya. (Nunu_Diskominfo Palopo)