PALOPO - Kegiatan 'RAKOSUS' (Rapat Koordinasi Khusus) bersama menteri dalam negeri secara virtual, yang membahas tentang Intruksi Presiden no 6 tahun 2019. Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Walikota Palopo (13/08/2020).
Rapat Koordinasi ini, dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada pemerintah daerah dan masyarakat, dan aturan lainnya yang telah ditetapkan.
‘’Kepada segenap pemerintah daerah agar mengindahkan dan melaksanakan Inspres tersebut" Pungkas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian . (red. Usni/Nunu_diskominfo Palopo)