Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Walikota Palopo Serahkan LKPD 2021 Ke BPK RI

Diskominfo Palopo Senin, 14 Maret 2022 Kesra 767 Kali
Walikota Serahkan LKPD 2021 Ke Perwakilan BPK RI, 14/03/2022

PALOPO-Walikota Palopo Bapak Drs. H. M. Judas Amir, MH, menyerahkan LKPD Tahun 2021 kepada BPK RI Perwakilan Sulsel, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Senin 14 Maret 2022.

Kota palopo dari 24 kabupaten/kota di sulsel merupakan daerah yang pertama kali menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 kepada BPK RI perwakilan sulsel yang selanjutnya akan dilakukan proses audit selama 60 hari sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Walikota Palopo Bapak Drs. H. M. Judas Amir, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan keuangan ini telah dikerjakan secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan LKPD ini diserahkan dengan lampiran laporan keuangan BLUD RSUD sawerigading, laporan keuangan PAM tirta mangkaluku yang keduanya telah di audit oleh kantor akuntan publik (KAP) independen.

Selain itu terdapat pula prosedur analitis (PA) dan hasil review inspektorat kota palopo.

Selanjutnya Walikota palopo menyampaikan bahwa untuk selalu diberikan petunjuk dan bimbingan agar dalam penyajian laporan keuangan semakin berkualitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kepala perwakilan BPK RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan penyerahan LKPD hari ini maka menjadi kewajiban BPK RI selama 60 hari ke depan, untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD pemkot palopo tahun 2021.

Keberhasilan dan keberanian Pemkot Palopo menuntaskan serta menyerahkan LKPD ini tentu sudah harus didukung dengan kebenaran fakta.

Selanjutnya perwakilan BPK RI menyampaikan jenis pemeriksaan ini adalah pemeriksaan laporan keuangan makan nantinya output nya adalah opini.

Opini itu didapatkan atas empat hal yaitu pertama apakah laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, kemudian apakah laporan keuangan berisi pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan, selanjutnya apakah sistem pengendalian intern, efektif dan apakah pengungkapan cukup memadai.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa auditor dalam melakukan pemeriksaan seperti cermin di mana cermin itu tidak bisa menyesuaikan dan cermin nya ini dibawakan oleh auditor kami dan objeknya tentu pemkot Palopo.

Kiranya dapat menyesuaikan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan pencapaian opini wajar tanpa pengecualian sebenarnya yaitu berupa pencapaian minimal karena masih terdapat upaya lain oleh pemerintah untuk kemanfaatan pelayanan kepada masyarakat.

Opini itu adalah pernyataan profesional auditor atas kewajaran laporan keuangan bukan atas manfaat laporan keuangan kewajaran tersebut tentu akan dicapai apabila dalam memasuki 4 hal yang telah disampaikan.

Penyerahan LKPD Pemkot Palopo juga dihadiri oleh sekertaris daerah, inspektur, Kepala BPKAD, Asisten III Setda Kota Palopo, Dirut PAM TM, Stafsus  Walikota, Kabag Keuangan, BLUD RSUD Sawerigading, dan Staf dari Bidang Akuntansi dan Bidang Anggaran serta Staf BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo. (*)