Penegasan Pemkot Palopo Terkait Kebijakan RT/RW

Penegasan Pemkot Palopo Terkait Kebijakan RT/RW

Palopo — Pemkot Palopo menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palopo menghormati aspirasi RT/RW yang disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum. Namun demikian, setiap kebijakan pemerintah daerah harus tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait tuntutan yang disampaikan, Pemerintah kota Palopo menjelaskan bahwa berdasarkan rekomendasi BPK, RT/RW pada periode yang dipersoalkan dapat diberikan reward, bukan insentif keuangan, apabila memenuhi syarat administrasi dan akuntabilitas, antara lain:

1. Memiliki Surat Keputusan Wali Kota yang sah pada periode bersangkutan;


2. Melampirkan dokumen lengkap proses pemilihan RT/RW pada saat itu;


3. Menyampaikan laporan kegiatan RT/RW selama masa jabatan.

Pemkot Palopo menegaskan bahwa reward dimaksud bersifat non-finansial, seperti piagam atau sertifikat penghargaan, dan tidak menggunakan skema yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan APBD. Pemerintah Kota tidak akan menjanjikan atau mengambil kebijakan yang bersifat spekulatif karena seluruh anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih lanjut, pemerintah kota Palopo menyampaikan bahwa persoalan ini berkaitan dengan pemerintahan masa lalu, di mana pembayaran tidak dilakukan karena adanya temuan BPK. Oleh karena itu, hingga saat ini Pemerintah Kota tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

Di sisi lain, Pemkot menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas negara, karena hal tersebut merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban umum.

Pemerintah Kota Palopo membuka ruang dialog yang konstruktif, berbasis data dan ketentuan hukum, guna menjaga stabilitas, ketertiban, serta keberlanjutan pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Bagikan berita

Survei