Kasatpol PP Palopo menghadiri Pemusnahan Bersama Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Ilegal
Makassar - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palopo Andi Farid Baso Rachim, AP., Mewakili Wali Kota Palopo Menghadiri acara pemusnahan bersama rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan Gedung Keuangan Makassar. Senin (15/12/2025)
Adapun Rekapitulasi perhitungan jumlah Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Malili yang dimusnahkan ialah
1.904.680 batang rokok dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan setahun terakhir, termasuk didalamnya penindakan Bea Cukai Malili Lokus di Palopo Sebanyak 504.480 Batang Rokok Ilegal. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.828.449.800 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 1.842.996.938.
Dr. Djaka Kusmartata, SE., MM , Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menegaskan, Bea Cukai Sulbagsel akan terus berkomitmen melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung pertumbuhan industri, serta mendukung berbagai program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“kami Mengapresiasi kerja sama dan peran Satpol pp dalam kegiatan ini KPPBC TMP C malili dengan Pemkot Palopo melalui satuan polisi pamong praja dalam hal edukasi dan memberikan informasi terkait keberadan penjual rokok ilegal d wilayah hukum Kota Palopo.” Pungkasnya