dprd-kota-palopo-perkuat-keterbukaan-informasi-lewat-optimalisasi-jdih

DPRD Kota Palopo Perkuat Keterbukaan Informasi lewat Optimalisasi JDIH

PALOPO – DPRD Kota Palopo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan akses informasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di era digital.

Ketua dan jajaran DPRD Kota Palopo menilai keberadaan JDIH menjadi instrumen penting dalam menyediakan berbagai produk hukum daerah secara cepat, akurat, dan mudah diakses oleh publik. Melalui sistem digital tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai peraturan daerah, keputusan DPRD, hingga dokumen hukum lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor DPRD.

Optimalisasi JDIH juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. DPRD Kota Palopo berharap keterbukaan informasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses legislasi dan kebijakan daerah. 

Selain meningkatkan pelayanan informasi publik, penguatan JDIH dilakukan dengan pembaruan data dan digitalisasi dokumen hukum secara berkala. Beberapa produk hukum DPRD Kota Palopo juga telah tersedia melalui sistem JDIH nasional, termasuk Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. 

Melalui langkah tersebut, DPRD Kota Palopo berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang valid dan terpercaya. Kehadiran JDIH diharapkan tidak hanya menjadi pusat dokumentasi hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat guna menciptakan pemerintahan yang terbuka, modern, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

 


Sumber resmi: https://palopokota.go.id/post/dprd-kota-palopo-perkuat-keterbukaan-informasi-lewat-optimalisasi-jdih

Bagikan berita

Survei