Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Bea Cukai Malili Bersama Pemkot Palopo Sasar Gempur Rokok Ilegal

Diskominfo Palopo Jumat, 23 Juni 2023 Kesra 327 Kali
Bea Cukai Malili Bersama Pemkot Palopo Sasar Gempur Rokok Ilegal

PALOPO - Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Kota Palopo melakukan operasi terpadu Gempur Rokok Ilegal dalam rangka Penertiban dan Sosialiasi Terkait Rokok Ilegal di sejumlah pasar dan toko yang ada di Kota Palopo dimulai dari 19 s.d. 23 Juni 2023.

Operasi terpadu yang melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, Perdagangan dan Dinas Kominfo serta Tim Pengawasan dan Humas Bea Cukai Malili tersebut untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Hasilnya, Pelaksana Humas Bea Cukai Malili, Samuel C. Siagian mengatakan masih menemukan rokok ilegal di Pasar dan Tempat Penjualan Eceren seperrti toko-toko yang ada di Kota Palopo.

“Setidaknya ada puluhan toko yang kami sasar di pasar dan toko/warung di setiap kecamatan dan terhadap rokok yang melanggar aturan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Samuel.

“Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan sosialisasi terkait Rokok illegal kepada pedagang dan masyarakat serta memasang banner dan stiker kampanye Gempur Rokok Ilegal”.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan ada empat jenis yang menjadi sasaran operasi yakni rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Salamuddin S.IP, MM menuturkan operasi penertiban rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan, baik bea cukai maupun pemerintah daerah.

“Dengan dilaksanakannya operasi terpadu ini diharapkan masyarakat memahami dampak menjual rokok ilegal. Selain menimbulkan kebocoran penerimaan negara dibidang cukai, juga muncul persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok” tutupnya.