Wali Kota Palopo hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan

Wali Kota Palopo hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan

Makassar - Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Provinsi Sulawesi Selatan. 

 

Rakor yang mengangkat Tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan", dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. 

 

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).

 

Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membenahi sektor pertanahan. 

 

Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya mengungkapkan peran KPK yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pendampingan bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara sistematis dan sesuai aturan. 

 

Gubernur Sulawesi Selatan juga menekankan pentingnya penataan dan pengelolaan aset agar tidak menjadi hambatan pembangunan daerah. “Aset negara harus digunakan sesuai peruntukan. Karena jika tidak dikelola dengan baik, hal itu justru berpotensi menimbulkan persoalan yang menghambat pembangunan,” ungkapnya. 

 

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyu Setiawan, menyampaikan bahwa melalui fungsi koordinasi dan supervisi, pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

 

Dirinya juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem, memperbaiki integrasi data, dan meminimalisir celah penyimpangan dalam layanan pertanahan. 

 

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, memaparkan sembilan program prioritas yang disiapkan, yakni integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), penguatan layanan melalui Mal Pelayanan Publik, Percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan reforma agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi lahan untuk pembangunan daerah.  

 

Terkait hal tersebut, Wali Kota Palopo menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palopo dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Program kerjasama itu menjadi momentum penting untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih transparan, cepat, dan berpihak pada masyarakat

 

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, diantaranya perwakilan Kementerian ATR/BPN, kepala kantor wilayah BPN Sulawesi Selatan, para kepala daerah se-Sulsel. 

Hadir mendampingi Wali Kota Palopo, Pj Sekretaris Daerah, Inspektur Kota Palopo, Kepala BPKAD Kota Palopo, dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo.

Bagikan berita

Survei