Pemkot Palopo Serahkan 8 Jenis Ranperda, 3 Diantaranya Inisiatif DPRD

Pemkot Palopo Serahkan 8 Jenis Ranperda, 3 Diantaranya Inisiatif DPRD

PALOPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar kegiatan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palopo tahun anggaran 2025.

Selain itu, juga terdapat agenda penyerahan delapan jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap delapan jenis Ranperda tahun 2026.

Serta rapat paripurna dalam rangka jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap delapan jenis Ranperda tahun 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh Pj. Sekda Kota Palopo, Zulkifli Halid, S.T, M.Si., yang mewakili Wali Kota.

Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo. Kamis, (30/4/2026).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis menuturkan bahwa rapat paripurna ini merupakan yang ke-14 masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026.

"Anggota dewan yang hadir saat ini sebanyak 15 orang dari 25 anggota dewan, sehingga sesuai ketentuan pasal dan peraturan DPRD Kota Palopo tentang tata tertib, kuorum sudah tercapai," ucap Darwis.

Sementara itu, Pj. Sekda Kota Palopo, Zulkifli Halid mengatakan bahwa pada hari ini Pemerintah Kota Palopo secara resmi menyerahkan delapan Ranperda kepada DPRD Kota Palopo.

Dari delapan Ranperda tersebut, lima diantaranya merupakan usul Pemerintah Kota Palopo dan tiga merupakan usul inisiatif DPRD.

Selanjutnya, sebanyak delapan Ranperda ini nantinya akan kembali dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

"Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palopo yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2026 lalu," kata Zulkifli Halid.

Adapun lima Ranperda usul Pemerintah Kota Palopo yaitu diantaranya Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota palopo nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ranperda tersebut mengatur secara menyeluruh tata kelola aset dan barang milik Pemerintah Kota Palopo, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, hingga penghapusan.

Hal ini guna mendorong pengelolaan aset yang tertib, efisien, efektif, dan akuntabel.

Kemudian Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palopo.

Menurut Zulkifli Halid, Ranperda ini memuat arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan kepariwisataan Kota Palopo untuk jangka menengah, guna mengembangkan potensi wisata alam, budaya, dan kuliner secara terarah dan berkelanjutan.

"Sehingga nantinya akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Selanjutnya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo.

Ranperda tersebut mengatur sistem pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, mencakup pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.

"Ini nantinya akan melibatkan peran aktif pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat demi mewujudkan Kota Palopo yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan," lanjut Zulkifli Halid.

Kemudian Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo nomor 5 tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Ranperda perubahan ini dimaksudkan untuk memperbarui dan memperkuat regulasi perlindungan lahan pertanian pangan di Kota Palopo, agar selaras dengan dinamika kebijakan nasional dan kondisi terkini, guna mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif sekaligus menjamin ketersediaan lahan sebagai basis ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan.

Selain itu, lebih lanjut Zulkifli Halid, juga terdapat Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ranperda perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Palopo dengan perkembangan regulasi nasional, guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mewujudkan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pengguna layanan," tuturnya.

Sementara itu, adapun tiga jenis Ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Palopo yaitu Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Serta Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan juga Rumput Laut.

Zulkifli Halid berharap, kiranya Ranperda ini dapat segera dilanjutkan pembahasannya pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palopo.

"Kami berharap dengan komitmen dan kerjasama yang baik, disertai rasa tanggung jawab dari seluruh pihak, seluruh Ranperda tersebut dapat dibahas secara tuntas dan tepat waktu, sehingga nantinya menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi Pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Palopo," tutup Zulkifli Halid.

Untuk diketahui, para anggota fraksi juga telah menyetujui delapan jenis Ranperda ini untuk dibahas di tingkat Pansus DPRD Kota Palopo.

Turut hadir pada agenda rapat paripurna ini, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat dan Lurah se-Kota Palopo. (diskominfo-sp_palopo)

Bagikan berita

Survei