Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Vicon Regulasi Jamkes Nasional

Diskominfo Palopo Selasa, 28 Juli 2020 Kesra 447 Kali
Vicon Regulasi Jamkes Nasional, 28/07/2020 Foto : Nunu_Diskominfo Palopo

Walikota Palopo Drs. H.M.Judas Amir MH di dampingi Sekertaris Daerah Firmanza DP, mengikuti Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020 dan Kebijakan Regulasi Turunan Wujud Hadirnya Negara Untuk Memastikan Jaminan Kesehatan Untuk Rakyat Indonesia, di laksanakan di Rujab Saokotae melalui Zoom Conference Meeting, Selasa 28 Juli 2020

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, DR.Mochamad Ardian Noervianto,M.Si dalam Sambutannya Menyampaikan bahwa Kita ketahui bersama pandemi covid ini telah menyebar di kurang lebih 216 Negara/Kawasan, ini merupakan pandemi terbesar dalam sejarah hidup manusia.

Beranjak dari kondisi yang kita alami dalam menghadapi wabah pandemi Covid 19 tentu kiranya kita semua harus punya " Sense of Crisis" seluruh perangkat daerah mulai dari kepala daerah sampai staf harus bicara Covid-19 karena ini adalah arahan bapak Presiden.

UU no 40 tahun 2004 menyebutkan bahwa sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat.

" Melalui program ini setiap penduduk di harapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang lain, dalam hal ini kesehatan apabila mendapatkan sakit, kecelakaan, bisa di akomodasi dari regulasi ini." Ucapnya

Lanjutnya, UU No 24 tahun 2011 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan jaminan sosial nasional perlu di bentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip gotong royong berlaba, keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, fortabilitas, kepersertaan yang bersifat wajib, Dana amanah dan hasil penandanasosial seluruhnya untuk pengembangan dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. ( red. Usni_Diskominfo Palopo)