Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Tegakkan Disiplin, Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 Di Kota Palopo

Diskominfo Palopo Jumat, 07 Mei 2021 Pemerintahan 362 Kali
Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010, Di Ruang Pertemuan Ratona

Pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 53  Tahun 2010, terkait penegakan disiplin aparatur Nagara (PNS). Yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ratona pada hari Jumat 7 Mei 2021. Pada pukul 13.30 wita.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala OPD se-kota Palopo, dengan Kasubag Kepegawaian Lingkup Kota Palopo. Dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. (Prokes).

Dalam kegiatan ini, Kepala BKPSDM menyampaikan, "saya perlu menginformasikan beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah Kota Palopo saat ini, dalam menerapkan disiplin PNS, dengan fingerprint absen sidik jari, empat kali per hari kerja. Dan mengaplikasikan e-kinerja PNS Pemkot Palopo, menjadi akurasi disiplin  PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil."

"Saya juga memberikan apresiasi kepada pegawai di jajaran Pemkot Palopo, yang telah menunjukan disiplin yang baik. " jelasnya.

Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, sekaligus membuka cara Firmanza DP, Inspektur Kota Palopo, Bapak Asir Mangopo, dan jajaran Pemkot Lainnya.