Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo - 30 November 2023

Diskominfo Palopo Kamis, 30 November 2023 Pemerintahan 330 Kali
Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo - 30 November 2023

PALOPO - Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani SH, M.Si. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo dalam rangka Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo tahun anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo, Keluruhan To'bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Kamis 30 November 2023.

Pada Rapat Paripurna ini juga membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penetapan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2024, juga sekaligus digelarnya Rapat Paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama terhadap 2 (dua) jenis rancangan peraturan daerah yakni Rancangan peraturan daerah tentang pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra luwu, aksara lontar dan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam dan Wakil Ketua II, Irfan Majid serta dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Palopo Asrul Sani, SH.M.Si

Dalam sambutannya Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani SH, M.Si., mengatakan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka pelaksanaan Otonomi Daerah memberikan
Kewenangan luas, nyata
bertanggungjawab kepada daerah untuk melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi daerah masing-masing.
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Harapnya dengan adanya Peraturan Daerah ini menjadi
payung Hukum untuk melestarikan dan
mempertahankan Bahasa Luwu. Sedangkan Ranperda tentang Kepemudaan
bertujuan untuk memberikan ruang kepada pemuda agar berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dàlam bentuk pelayanan kepemudaan yang berfungsi melaksanakan
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kewirausahaan, serta
potensi kepemimpinan,
kepoloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lanjut Walikota Asrul Sani menyampaikan kepada kepala Perangkat Daerah
pemrakarsa Perda, agar segera mensosialisasikan
peraturan Daerah tersebut.
serta merancang peraturan menyusun penjabaran Walikota yang merupakan peraturan Daerah yang telah ditetapkan hari ini.
Ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah mendukung dan memberikan masukan terhadap program prioritas yang ada di Kota Palopo.

PJ Walikota Palopo, Asrul Sani, menyoroti agenda percepatan pembangunan melalui instruksi pemerintah dari pusat, provinsi, hingga ke daerah. "Kami akan terus memaksimalkan masukan program dari semua fraksi. Jabatan saya bukanlah jabatan politis, dan saya berkomitmen memberikan yang terbaik bagi Kota Palopo dalam rangka pembangunan yang lebih baik," tandasnya.

Hadir pada rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah, para asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo, para Staf Ahli Wali Kota Palopo, Kepala Perangkat Daerah Se-kota Palopo, para Kepala Bagian (Kabag) Setda Kota Palopo dan Camat Se-kota Palopo.