Pemkot Palopo Turunkan Reklame Tak Berizin
Pemerintah Kota Palopo belum lama ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu untuk melakukan penertiban reklame tak berizin.
Hal itu dilakukan selain untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan juga untuk menimbulkan kesadaran bagi pelaku usaha agar senantiasa taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang ada.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo Nurlaeli menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satgas terpadu melakukan penertiban reklame tak berizin yang tersebar dalam wilayah Kota Palopo.
Menurut Nurlaeli, setelah penertiban ini dilakukan akan dilakukan evaluasi bagaimana efektivitas kegiatan tersebut. Selain menertibkan baliho maupun spanduk juga mengambil data untuk mengidentifikasi pelaku - pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan reklame yang belum berizin
Ditambahkan Nurlaeli, dengan adanya kegiatan ini nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat dan berharap para pelaku usaha menyadari bahwa untuk membuka usaha di Kota Palopo harus dilengkapi dengan perizinan dan wajib taat pajak serta retribusi.
Tergabung dalam Satgas terpadu Asisten II (Asisten Perekonomian dan Pembangunan) Sekretariat Daerah Kota Palopo Andi Enceng Amir, SE., M.Si., DPMPTSP, Satpol PP, Bapenda, Dishub, PUPR, DLHP dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Palopo. (ih)