Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

LHKPN Pelaporan Yang Komprehensif

Diskominfo Palopo Kamis, 10 September 2020 Pemerintahan 678 Kali
Sosialisasi KPK, 10/09/2020 (Dok.Setda)
PALOPO - Pemerintah kota Palopo menggelar sosialisasi Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) membahas perubahan peraturan KPK nomor 02 tahun 2020 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara (E-LHKPN). yang diikuti oleh pimpinan Perangkat Daerah se-kota Palopo di ruang Pola kantor Walikota Palopo (Kamis, 10/09/2020).
 
Sosialisasi yang digelar oleh Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan KPK ini, tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara (E-LHKPN)
 
Dalam paparannya kepala BKPSDM Palopo Farid Kaism Judas, SH., M.Si menyebutkan tata cara pelaporan LHKPN ini lebih komprehensif.
 
"Lebih disederhanakan namun lebih mendetail, jadi peraturan ini lebih disederhanakan, ada aturan yang dianggap tidak penting nantinya akan dihilangkan" ucap Farid
 
Sementara itu Walikota Palopo Drs. H.M. Judas Amir, MH yang membuka sosialisasi ini menyampaikan bahwa LHKPN Ini adalah alat ukur bagi yang berwenang untuk memahami siapa kita, terkait dengan apa yg kita miliki.
 
"Saya berharap kita semua dapat memahami peraturan ini dengan baik, jangan anggap sepele ini hal ini" tegasnya.
 
“Jangan ada yang anggap sepele hal ini karena ini adalah hal yang serius jadi saya minta keseriusannya untuk ikut,” tambahnya
 
Judas Amir juga menyebutkan LHKPN ini sendiri sebenarnya sudah melekat pada diri kita semua, terutama pada pejabat eselon II, III dan IV, untuk itu pahami peraturan ini dengan baik
 
LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Dengan tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.  (Ichzan_Diskominfo Palopo).