Palopo- Dalam rangka memberi pemahaman terhadap penjabaran peraturan menteri keuangan nomor 85 tahun 2019, Kantor Pelayanan Pajak (KPP ) Pratama Kota Palopo mengumpulkan seluruh bendahara dan staf keuangan se-Kota Palopo di aula Sawerigading- KKP Palopo, Kamis(26/9/2019) untuk mensosialisasikan keberadaan peraturan yang mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.
Dwi Tjahyadi yang mewakili kepala KPP Pratama Palopo dalam kesempatan itu menguraikan bahwa peraturan menteri keuangan ini sedapat mungkin dipahami oleh seluruh stakeholder terkait karena implementasi peraturan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2019. “ Jadi bukan hanya bendahara dan tenaga keuangan saja yang harus pahami “ ujarnya. Dwi Tjahyadi menambahkan bahwa ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan dalam permen tersebut diantaranya pelaksanaan pelaporan, pemotongan dan pelaporan pajak serta penyampaian Daftar Transaksi harian ( DTH). “ Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila kuasa BUD tidak mampu menyampaikan DTH dalam tempo yang telah ditentukan, maka kementrian keuangan bisa saja menunda penyaluran DAU untuk periode berikutnya atau tahap berikutnya paling tinggi 50 persen dari DBH ( Dana Bagi Hasil ) “ uajrnya lagi sambil mewanti-wanti bahwa permen ini akan efektif berlaku 60 hari setelah diundangkan.
Sementara itu, Moch. Faisol yang juga staf KPP Pratama Palopo dalam pemaparannya dihadapan peserta sosialisasi mengingatkan bahwa sektor pajak adalah merupakan salah satu sumber penghasilan negara sehingga perlu dimaksimalkan dengan membangun kesadaran semua pihak untuk membayar dan menyetorkan pajaknya. Acara sosialasi tersebut dibuka secara resmi oleh Drs. Sunarding, sekretaris DPKAD Palopo yang mengingatkan kepada para bendahara dan stakeholder terkait agar tidak lalai dalam hal pemungutan pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Selain diisi penyajian materi sosialisasi dan diskusi dengan para peserta, acara tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi program layanan PT.Pos Indonesia, khususnya terkait bea materai yang dipandu langsung oleh kepala kantor Pos Indonesia cabang Palopo. ( red_Diskominfo Palopo )