Kejari Palopo kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan terhadap perkara yang telah putus.
PALOPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan terhadap perkara yang telah putus. Jum'at, (29/8/2025).
Kegiatan pemusnahan yang digelar di Halaman Kantor Kejari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau (Inkracht) pada Kejari Palopo tahun 2025.
Adapun yang di musnahkan, diantaranya sabu-sabu, cairan narkotika, tembakau jenis ganja, tembakau sintesis, obat-obatan, serbuk, bong dan korek api, dan lain-lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, SH, MH., menuturkan bahwa barang bukti ini bisa dirampas untuk dimusnahkan.
"Dimusnahkan pada prinsipnya yaitu dihancurkan agar tidak digunakan lagi. Dan kalau belum dimusnahkan, pasti itu akan bisa dipake lagi," kata Ikeu Bachtiar saat memberikan sambutan.
Dalam kesempatan itu, Ikeu Bachtiar juga mengucapkan terima kasih kepada Unsur Forkopimda Kota Palopo atas kehadirannya dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan Kota Palopo, Amir Santoso, SH, M.Si., yang hadir mewakili Wali Kota mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah akhir dari semua proses perbuatan yang melawan hukum dalam penanganan Kejaksaan yang sudah inkracht.
"Pemusnahan ini adalah upaya terakhir dari proses hukum yang sudah punya kekuatan hukum tetap, sehingga dilakukannya pemusnahan barang bukti. Jadi pemusnahan ini dilakukan agar tidak dimanfaatkan kembali dan tidak dilakukan tindak kejahatan kedepannya," kata Amir Santoso dalam wawancaranya.
Amir Santoso berharap, kiranya perbuatan kejahatan kedepannya semakin menurun dan khususnya kejahatan di tindak pidana narkoba.
"Semoga ini semua semakin menurun dan semoga tidak ada lagi kejahatan narkoba ke depannya," harap Amir Santoso.
Untuk diketahui, dilakukannya pemusnahan ini berdasarkan pedoman nomor 2 Tahun 2022 tentang tata kelola benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan negara di lingkungan kejaksaan RI yang tindaklanjuti dengan surat perintah Kajari Palopo.
Adapun jumlah jenis barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu dengan berat 35,0464 gram atau 46 sachet.
Tembakau sintetis 466,621 gram, tembakau jenis ganja, 24,7 gram, cairan narkotika 2208,8 gram atau 23 botol, aluminium foil 1 kardus, serbuk warna putih 1026,6 gram, tiga buah bungkus rokok.
Serbuk berwarna putih diduga narkotika 486,2 gram, bubuk berwarna merah muda diduga narkotika 486,2 gram, masker N95 satu kardus, hoteplat 1 buah, timbangan digital dua buah, gelas ukur satu buah, gelas kimia 3 buah.
Tidak hanya itu, juga terdapat sarung tangan satu kardus, kotak 1 buah, botol cairan 2 buah, kertas linting 9 lembar, kantongan plastik 3 buah, bubble wrap 1 buah, tas selempang satu buah, tempat makan 1 buah, pipet plastik 1 buah, plastik klip 100 buah, alat hisap 1 set dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 1.493 butir.
Usia terselenggaranya pemusnahan, kegiatan ini dilanjutkan dengan
penandatanganan berita acara oleh Kajari Palopo, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Hakim Pengadilan Negeri, Komandan Kodim 1403 Palopo, Wakapolres, Ketua Tim Pemberantas BNN, KBO Satres Narkoba, pihak Lapas, Bapas Palopo, dan Kepala Dinas Perdagangan.