Gelar Rakor, Pemkot Palopo akan Tertibkan Reklame Tak Berizin
PALOPO - Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kota Palopo akan kembali terjun ke lapangan untuk menertibkan reklame yang tidak berizin.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Andi Enceng Amir pada saat rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Magai Coffee, Jl. Pongsimpin, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Kamis malam, (30/4/2026).
Menurut Andi Enceng, dalam penertiban nantinya, itu akan menelusuri banner jalan atau papan reklame dan merek-merek toko yang tidak memiliki izin.
Selain itu, Pemerintah Kota Palopo juga akan memberikan surat teguran dan tak segan untuk mengeksekusi reklame pengusaha yang tidak berizin.
"Pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 nanti kita akan turun kembali ke lapangan untuk menertibkan reklame yang tidak berizin," kata Andi Enceng Amir.
Andi Enceng Amir menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, kiranya masyarakat paham tentang reklame.
"Nanti kita juga akan mensosialisasikan tentang penertiban reklame yang tidak berizin ini kepada masyarakat, baik itu melalui media sosial ataupun media cetak," pungkasnya.
Rapat ini, dihadiri oleh Pj. Sekda Kota Palopo, Zulkifli Halid, Kasatpol PP, Kepala DPMPTSP, serta perangkat daerah terkait, diantaranya dinas Perhubungan, PUPR, Bapenda dan dinas lainnya. (diskominfo-sp_palopo)