Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

"Pakai Masker, Jangan Tunggu Denda"

Diskominfo Palopo Rabu, 08 Juli 2020 Pemerintahan 750 Kali
Sosialisasi Perwal Nomor 10 tahun 2020, 08/07/2020 Foto : Nanda_Diskominfo Palopo

Pemerintah Kota Palopo menggelar sosialisasi peraturan walikota Palopo nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi COVID-19 di kota palopo di Lap. Tennis Indoor Saokotae Palopo (Rabu, 08/07/2020) yang diikuti oleh para pengurus rumah ibadah, tokoh agama dan tokoh masyarakat se-kota Palopo.

Hadir dalam sosialisasi ini Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanza. DP, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Palopo Drs. H. Burhan Nurdin, M.Si, Kabag Kesra Setda Kota Palopo Tirmidzi, SE., M.Si dan Kepala Kantor Kemenag Kota Palopo Dr. H.M. Rusydi Hasyim, M.Ag.

Walikota Palopo Drs. H.M Judas Amir MH,  harapan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menyatukan persepsi dalam mencegah virus Corona ini. "Apabila ada aparat pemerintah (ASN) Kota Palopo yang melanggar peraturan tidak mengikuti protokol kesehatan, foto dan laporkan." tegas Walikota.

Perwal yang berisi 9 bab dengan 62 pasal ini memiliki poin-poin penting diantaranya  memastikan diri dalam keadaan sehat sebelum keluar rumah, memakai masker, selalu menggunakan hand sinitizer, dan menghindari kerumunan saat diluar rumah.

Poin penting lainnya yang harus diketahui adalah adanya dendanya sebesar lima puluh ribu rupiah bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada diluar rumah. Untuk pelaku usaha sendiri harus menyediakan tempat cuci tangan dan jika mengabaikan Perwal ini akan ada ganjaran mulai sanksi paling ringan yakni teguran lisan, tertulis, sampai denda adminisratif sebesar lima ratus ribu rupiah hingga sanksi pencabutan izin usaha. (Ichzan_Diskominfo Palopo).