Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

"Butir Penting Tantanan Aturan Baru Prokes Palopo"

Diskominfo Palopo Sabtu, 04 Juli 2020 Pemerintahan 660 Kali
Rakor Terkait Perwal Prokes, Foto : Nanda_Diskominfo Palopo)

Pelaksanaan rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Ketua RW se-Kota Palopo. Yang dilaksanakan Jumat, 3 Juli 2020. Di Indoor Saokotae Kota Palopo, perlu melihat kembali apa saja hal penting dalam peraturan tersebut, sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas,  Peraturan Walikota Palopo, yang telah ditandatangani Walikota Palopo Drs. H.M. Judas Amir MH.

Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH.,MSi, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Palopo, Dr. dr. HM. Ishaq Iskandar, M.Kes.

Dalam Perwal itu terkait pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19, Dan ada 13 peraturan yang di buat.

“Kita mau memelihara, tetapi jika hanya satu yang memelihara tidak akan bisa dapatkan kebaikannya. Jika, kita semua tidak turun tangan. sekarang ini yang sudah di perjuangkan selama 4 bulan di Palopo dirahmati Allah SWT. Hasilnya masuk ke dalam zona hijau di Sulawesi Selatan. Intinya adalah yang selama ini kita telah terapkan seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, jaga jarak. Mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktifitas” Ungkap Walikota di Indoor Saokotae.

Dipaparkan di dalam Peraturan Walikota (Perwal), jika tidak memakai masker di Palopo bisa didenda Rp.50 ribu (lima puluh ribu rupiah), pengelola usaha yang bandel juga bisa dicabut izinnya, hal tersebut telah diatur dalam Perwal Nomor 10 tahun 2020 tentang Kebiasaan Baru dalam menghadapi pandemi Covid-19, aturan ini sudah mulai berlaku pada 1 Juli 2020. (red.Usniaty_Diskominfo Palopo)