Tim Terpadu Telah Tertibkan 61 Reklame dan 76 Bilboard
Palopo - Tim terpadu penertiban reklame dan bilboard yang tak berizin, kadaluarsa serta yang dianggap mengganggu estetika kota telah menertibkan sebanyak 61 reklame dan 76 bilboard.
Hal itu diungkapkan oleh Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Nurlaeli kepada tim rilis Diskominfo-SP Kota Palopo saat dihubungi via telephone selulernya, Kamis (7/4).
Menurut Nurlaeli, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan perizinan sebelum membangun atau memasang reklame.
"Sebelumnya kita telah menghimbau kepada semua pihak agar patuh pada aturan yang berlaku. Khusus kepada pelaku usaha agar memiliki izin sebelum mengembangkan usahanya," jelas Nurlaeli.
Lebih lanjut Nurlaeli menjelaskan bahwa pemasangan media promosi wajib mematuhi aturan daerah untuk menghindari pembongkaran paksa. Tindakan ini meliputi penurunan baliho/spanduk ilegal, perobohan konstruksi permanen yang membahayakan, dan pengenaan sanksi administrasi
Adapun prosedur pengurusan izin dan pajak menurut Nurlaeli, meliputi pengajuan permohonan melalui Dinas Penanaman Modal atau Perizinan setempat, Evaluasi dan survei, kemudian petugas akan memeriksa lokasi serta pembayaran retribusi/pajak bayar via bank atau virtual account.(diskominfo-sp_palopo)
Sumber resmi: https://palopokota.go.id/post/tim-terpadu-telah-tertibkan-61-reklame-dan-76-bilboard