Staf Ahli menghadiri Pemusnahan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pindana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)

Staf Ahli menghadiri Pemusnahan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pindana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)

Palopo - Staf Ahli Bidang Kesra Setda Kota Palopo, Drs. Taufik Gurrahman, M.Si., mewakili Wali Kota Palopo menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pindana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)

Pemusnahan tersebut diselenggarakan Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palopo. Rabu (8/10/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang di lakukan Kejaksaan Negeri Palopo setelah beberapa perkara yang telah memenuhi atau telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan pasal 46 ada yang di musnahkan dan ada juga yang dikembalikan kepada yang berhak serta ada juga yang dirampas untuk Negara kepentingan yang lain 

Hari ini selain daripada pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu atau obat-obatan, ada juga pelelangan secara langsung dari barang bukti yang di rampas untuk negara sehingga nanti hasilnya kita kembalikan kepada negara berupa handphone 

Turut hadir, Unsur Forkopimda Kota Palopo, Pimpinan perangkat daerah kota palopo serta para tamu undangan lainnya

Bagikan berita

Survei