Staf Ahli Bidang Hukum menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
PALOPO- Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan Amir Santoso, SH., M.Si , mewakili Wali Kota Palopo menghadiri Pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 27,0656 gram Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
Pemusnahan tersebut berasal dari 28 perkara tindak pidana umum dan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palopo, hari Rabu, 17 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, SH., MH mengatakan, sebanyak 28 perkara tersebut terdiri dari 21 perkara narkotika, 4 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), serta 3 perkara orang dan harta benda atau Oharda.
Selain sabu, Kejari Palopo juga memusnahkan 29 jenis barang bukti lainnya, di antaranya THD sebanyak 14.502 butir, tramadol 557 butir, alat hisap, kaca pirex, sendok sabu, sumbu, sachet kosong, alat kontrasepsi sebanyak 12 buah, pakaian, serta senjata tajam jenis samurai.
Selain pemusnahan, Kejaksaan Negeri Kota Palopo juga melaksanakan penjualan langsung barang rampasan perkara yang telah inkracht. Barang rampasan tersebut berupa 25 unit telepon genggam dengan harga jual terendah Rp20 ribu dan tertinggi Rp2 juta.
“Total hasil penjualan mencapai Rp8.900.000, dan seluruh dana tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tegasnya.
Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan dan penjualan barang rampasan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan, sekaligus komitmen dalam penegakan hukum serta upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika di wilayah Kota Palopo.
Turut hadir, Unsur Forkopimda Kota Palopo, Pimpinan perangkat daerah kota palopo serta para tamu undangan lainnya