Sipakalebbi Hadir di RSUD Sawerigading, Dorong Pelayanan Berbasis Digital

Sipakalebbi Hadir di RSUD Sawerigading, Dorong Pelayanan Berbasis Digital

Mewujudkan layanan rumah sakit yang modern, terintegrasi, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi tujuan dalam penerapan pelayanan.

 

Hal ini membuat pihak RSUD Sawerigading terdorong dalam menerapkan sistem pelayanan berbasis digital yang dinamai Sipakalebbi (Sistem Integrasi Pengelolaan Aset dan Persediaan Rumah Sakit Yang Kolaboratif, Akuntabel, Efisiensi, dan Berbasis Digital)

 

Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian, Ceria Amaliya, SKM,MKes adalah pihak yang menginisiasi sistem tersebut dengan penggunaan aplikasi berbasis digital dalam layanan sistem pengadaan barang lingkup RSUD Sawerigading Palopo. Ia kemudian memaparkan sistem layanan ini dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang melibatkan pejabat dari unit kerja lingkup RSUD Sawerigading, di aula pertemuan RSUD Sawerigading, Kota Palopo, Jumat, 28 November 2025.

 

Dijelaskan, penggunaan Sipakalebbi didasarkan dorongan banyaknya temuan barang, sehingga menganalisis perlunya sistem digital yang selama ini bersifat manual yang menyebabkan ketidakakurasian dan kurangnya monitoring, ketersediaan barang, informasi, distribusi, koordinasi dan membangun budaya digital dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Ia menjelaskan terkait standar pelayanan operasional (SOP). SOP selama ini dilakukan secara manual dan banyak barang tidak tercatat. Dengan melihat permasalahan yang ada diajukan SOP berbasis digital terkait pendistribusian barang.

 

Setelah barang diadakan dan diterima oleh pengurus barang, maka dilakukan
pemberian barang secara berangsur, dengan melalui aplikasi Sipakalebbi.
Untuk SOP pendistribusian barang memuat tujuan khusus, kebijakan serta
prosedur menyangkut tata cara.

"Misalnya, ketika ada permintaan barang dari suatu unit tidak boleh dilakukan secara langsung. Pengurus barang dalam mengeluarkan barang berdasarkan harus faktur. Selain itu, tidak boleh dilakukan pada hari libur. Kecuali, ada persetujuan bagian pengadaan dan menginformasikan jumlah barang dan faktur dan juga ditandai berita acara," katanya.

 

Mutasi barang. Dalam hal mutasi barang juga harus dilakukan dengan prosedur.
Sering terjadi miss komunikasi antara unit dan pengurus barang dan kadang tanpa ada laporan kepada pengurus barang karena tidak ada SOP.
Mutasi barang tidak sesuai atau proses perpindahan barang milik RSUD ke unit lain yang secara resmi dan tercatat dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai bentuk tertib administrasi.

 

"Permohonan mutasi melalui aplikasi Sipakalebbi. Mutasi barang, pertama diajukan ke pengurus barang dengan melapor. Dan Setiap barang rusak maka harus dilaporkan kepada pengurus barang. Semua barang yang ada merupakan tanggung jawab, kepala instalasi dan kepala unit," katanya.

Bagikan berita

Survei