Satpol-PP bersama Bea Cukai Operasi Gempur Rokok Ilegal

Satpol-PP bersama Bea Cukai Operasi Gempur Rokok Ilegal

PALOPO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo melaksanakan pendampingan kepada Kantor Bea dan Cukai dalam kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal. 

 

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam rangka Penegakan Peraturan Perundang undangan, Khususnya Pengawasan dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal yang merugikan

negara serta berdampak pada penerimaan cukai. 

 

Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Palopo dilaksanakan selama Tiga Hari, Selasa 27 – Kamis, 29 Januari 2026.

Operasi dilakukan dengan menyasar sejumlah Toko, Kios, dan Tempat Usaha yang diduga

memperdagangkan rokok Tanpa Pita Cukai atau menggunakan Pita Cukai Tidak Sesuai Ketentuan. 

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP Kota Palopo turut melakukan pengamanan, pendampingan lapangan, serta membantu kelancaran proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai. 

 

Adapun hasil kegiatan yang dicapai dalam kegiatan tersebut antara lain :

1. Temuan Rokok Ilegal Kec. Wara, (Selasa 27 Januari 2026) Berjumlah 364 Bungkus (7.280 Batang)

2. Temuan Rokok Ilegal Kec. Wara Selatan (Rabu 28 Januari 2026) Berjumlah 100 Bungkus (2.000

Batang)

3. Temuan Rokok Ilegal Kec. Wara Barat dan Wara Utara (Kamis, 29 Januari 2026) Berjumlah 25

Bungkus (500 Batang). 

Keseluruhan Rokok Ilegal yang ditemukan ialah sebanyak 489 Bungkus (9.870 Batang) 

 

Selain melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pengecer, Bea dan Cukai juga menyasar

langsung pabrik rokok yang beroperasi di salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun

rokok dengan merek Pajero dan Rocker yang diproduksi oleh pabrik tersebut saat ini telah menggunakan

pita cukai resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kepala Satpol PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim,AP.,M.M menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman

masyarakat, sekaligus mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menekan peredaran barang

Kena Cukai Ilegal. 

“Satpol PP Kota Palopo siap mendukung penuh kegiatan penegakan hukum bersama Bea Cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara dan daerah,” ujarnya. 

 

Kepala Satpol PP Kota Palopo, menuturkan, melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak memperdagangkan maupun mengonsumsi rokok ilegal serta turut

berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum. 

Satpol PP Kota Palopo bersama Bea Cukai menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan operasi

serupa secara berkelanjutan demi menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai ketentuan

Peraturan perundang-undangan

 

 

 

 

 

Bagikan berita

Survei