Pemkot Palopo Usul Enam Proyek Irigasi Senilai Rp10,8 Miliar, Panjang 5.476 Meter

Pemkot Palopo Usul Enam Proyek Irigasi Senilai Rp10,8 Miliar, Panjang 5.476 Meter

PALOPO - Walikota Palopo bersama Jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek SIPURI. 

 

Lokasi proyek Sistem Informasi Pengusulan Irigasi (SIPURI) ini tersebar di 6 (Enam) Daerah Irigasi di wilayah Kota Palopo. Peninjauan dilakukan Jumat, (7/11/2025). 

 

Proyek SIPURI merupakan sebuah sistem pengusulan irigasi berbasis aplikasi yang digunakan secara nasional oleh pemerintah daerah dan kementerian PUPR. Dalam rangka mendukung percepatan peningkatan produksi pangan nasional, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 menugaskan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk melakukan berbagai langkah strategis, termasuk pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi. 

 

Wali Kota, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. ”Komitmen pusat dalam mendukung infrastruktur daerah patut kita apresiasi dan hargai,” ujarnya. 

 

"rehab jaringan irigasi ini merupakan kewenangan daerah untuk mendukung swasembada pangan di Kota Palopo, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung produktivitas pertanian dan optimalisasi pemanfaatan lahan irigasi di 6 Daerah Irigasi (DI) di Kota Palopo", jelasnya. 

 

Kepala dinas PUPR Kota Palopo, melalui Kabid Kabid. Bina Jasa Konstruksi, Hasyim, mengatakan, Enam daerah irigasi yang menjadi sasaran rehabilitasi adalah DI Mawa, DI Murante, DI Tamarundung 1, DI Tamarundung 2, DI Padang Lambe, dan DI Sumarambu. Proyek ini merupakan kewenangan daerah untuk mendukung swasembada pangan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan produksi pangan nasional.

"total panjang dan Anggaran Keseluruhan dari 6 Daerah Irigasi yaitu panjang 5.476 Meter, dengan Anggaran: Rp. 10.813.001.000.", ujar Hasyim. 

 

SIPURI merupakan aplikasi berbasis daring yang digunakan pemerintah daerah dan Kementerian PUPR untuk mengusulkan kegiatan irigasi. Pelaksanaan teknis di lapangan melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Bagikan berita

Survei