Pemkot Palopo Serahkan LKPD ke BPK Sulsel, Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah Lebih Baik
Makassar - Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
LKPD (Unaudited) diterima Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Senin (30/3/2026).
Dalam serah terima LKPD itu, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin, Pj. Sekretaris Daerah, Zulkifli Halid, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorat Kota Palopo, Kepala BPKAD Kota Palopo, Kepala Bapperida Kota Palopo.
Penyerahan LKPD dilakukan bersama sejumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya di Sulsel, yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Kabupaten Jeneponto.
Winner Franky Halomoan Manalu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD pemerintah daerah merupakan kewajiban konstitusional, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menambahkan , setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.
Pemerintah Kota Palopo berharap proses audit oleh BPK nantinya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan opini terbaik. Dan hasil audit ini diharapkan mendorong pengelolaan keuangan yang lebih baik, berdampak positif pada kesejahteraan warga, dan meningkatkan kualitas pembangunan.