Pemkot Palopo Raih Predikat Kualitas Tinggi tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Pemkot Palopo Raih Predikat Kualitas Tinggi tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Pemerintah Kota Palopo meraih predikat opini "Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi" dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan dokumen Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI : Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam penilaian tersebut, Ombudsman RI menetapkan tiga lokus, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD Sawerigading. 

Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Kota Palopo berhasil meraih predikat “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi”. 

Dari keterangan hasil penilaian, menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berada pada kategori baik dengan skor antara 78,00 hingga 87,99, serta tingkat kepatuhan yang tinggi dengan skor 10. Capaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palopo dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, hasil penilaian ini juga mencatat adanya peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dari kategori sedang menjadi kategori baik. Hal tersebut mencerminkan perbaikan berkelanjutan dalam sistem dan pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. 

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Palopo juga mendapat atensi dari Ombudsman yang berperan aktif dalam mendampingi dan memfasilitasi pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada perangkat daerah lokus, 

Pendampingan dan fasilitasi tersebut mencakup koordinasi antar perangkat daerah, serta penguatan pemahaman terhadap standar pelayanan publik guna memastikan proses penilaian berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dan yang tidak ketinggalan dalam penilaian adalah tingkat kepatuhan terhadap pengawasan produk Ombudsman.

Ke depan, Ombudsman RI berharap pelaksanaan Opini Ombudsman RI dapat mencakup seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai mutu penyelenggaraan pelayanan publik serta potensi maladministrasi dalam pelayanan publik.

Bagikan berita

Survei