Pemkot Palopo mengikuti Sosialisasi Pakaian Dinas ASN
PALOPO - Mewakili Wali Kota, Staf Ahli Wali Kota Palopo bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, S.H., M.Si.,Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Palopo Nomor 14 tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah.yang Bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo.Rabu,01 oktober 2025
Peraturan menteri dalam negeri tentang pakaian dinas ASN terbaru adalah Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai berlaku 20 Agustus 2024, dan berlaku untuk semua ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Aturan ini mengatur jenis Pakaian Dinas Harian (PDH) berdasarkan hari kerja:
Senin-Selasa: PDH warna khaki.
Rabu: PDH kemeja putih dan celana/rok hitam.
Kamis-Jumat: PDH Batik/Tenun/Lurik.
Hari Batik Nasional (2 Oktober): Pakaian Batik wajib digunakan.
Upacara/Kegiatan Korpri: Seragam Batik Korpri dengan celana/rok warna hitam.
Penting untuk diketahui bahwa Permendagri ini juga menyamakan aturan untuk PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sehingga mereka juga wajib mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan Ketua Panitia Bapak Sainal Sahid,S.IP Selaku Kabag Organisasi Setda Kota Palopo Menyampaikan Dasar Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk menciptakan keseragaman,meningkatkan kedisplinan,profesionalisme,dan citra Positif Aparatur Sipil negara.
Sosialisasi ini Memastikan ASN Memahami Ketentuan terbaru mengenai Jenis Pakaian,hari penggunaan, dan atribut yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,serta meningkatkan etika dan kepatuhan terhadap regulasi.
Peserta sosialisasi ini di ikuti oleh Perangkat Daerah Se-Kota Palopo,masing - masing bagian Sekertariat Daerah Kota Palopo,Kelurahan Se-Kota Palopo Dan UPTD Se-Kota Palopo.
Adapun Narasumber Berasal dari Biro Organisasi Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Bapak Baso Manyyurungi,S.H.,M.Si).
Sambutan Walikota Palopo Yang di Wakili Staf Ahli Wali Kota Palopo bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, S.H., M.Si. Mengatakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Palopo Nomor 14 tahun 2025 tentang Pakaian Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah.
Beliau berterima kasih kepada Kabag organisasi karena telah menyelesaikan perwal ini yang sudah di tetapkan dan yang sudah di undangkan pada tanggal 18 Juli 2025,dan juga beliau berterima kasih karena telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.
Dan sesuai dengan ketentuan perundangangan
Prodak hukum berupa perda atau peraturan Walikota setelah di tetapkan dan di undangkan melalui berita daerah,wajib hukumnya untuk di sosialisasikan.
Implementasi terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundangan ini telah dilaksanakan oleh kepala bagian organisasi.
Peraturan Walikota ini merupakan Amanah atau perintah pendelegasian dari permendagri Nomor 10 tahun 2024.tentang pakaian ASN Lingkup Kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah sehingga dengan adanya permendagri yang baru terkait dengan ASN tersebut maka perwal kita yang lalu, itu sudah bertentangan dan tidak sewajar lagi dengan ketentuan peraturan dalam negeri tersebut sehingga lahirlah perwal No 14 tahun 2025 ini.
Perwal ini merupakan aturan yang Lex specialis khusus mengatur terkait bagaimana berpakaian dinas yang tertib dan atribut-atribut apa saja yang akan di gunakan dalam melaksanakan tugas itu semua diatur.
Oleh karena itu, saya berharap seluruh pendelegasian yang ada pada saat ini, yang dimana masing-masing di delegasikan oleh perangkat daerahnya untuk mengikuti sosialisasi ini.
Kemudian apa yang di dapatkan dari sosialisasi ini tolong sampai kan kepada perangkat daerahnya, sekertaris, dan seluruh Staf ASn
Baik itu ASN,PPPK Full Time, dan, PPPK Paruh Waktu untuk membaca perwal ini dan mengimplementasikan perwal ini.
Peraturan Walikota ini berlaku efektif paling lama 3 bulan setelah di undangkan.
Dan di dalam perwal tertulis bahwa apabila ASN tidak mematuhi ketentuan dalam berpakaian dinas sesuai dengan perwal ini akan di kenakan Sanksi disiplin.ujar nya