Kasat Binmas Polres Palopo Pantau Pembangunan Pos Satkamling
PALOPO - Dalam upaya penguatan sinergi dalam membangun kerja sama yang kuat antara polisi, perangkat kelurahan, dan masyarakat untuk menciptakan sistem keamanan yang lebih efektif dan tangguh dari tingkat paling bawah, jajaran polres palopo terus mendorong pembentukan pos satkamling dalam wilayah kota palopo. Hal tersebut diungkapkan Kasat Binmas Polres Palopo
AKP Syamsul Bahri, S.Pd.,MM., saat melakukan pengecekan dan update pembentukan pos satkamling, (10/11/2025).
"Implementasi dari sosialisasi penguatan dan teknis penyelenggaraan Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di Kota Palopo dalam rangka menangkal gangguan Kamtibmas, terus kita didorong", jelasnya.
Menurut Kasat Binmas Polres Palopo, dari 48 Kelurahan yang ada di kota palopo, saat ini, sementara baru 13 yang sudah melaksanakan sosialisasi penguatan dan teknis penyelenggaraan Pos Satkamling.
"Tidak berhenti sampai disitu, setelah dilaksanakan perkelurahan, akan dilanjutkan per-RW dimasing-masing Kelurahan nantinya. Sebanyak 247 RW yang ada di Kota Palopo akan dilakukan kegiatan yang sama. Ungkap Kasat Binmas.
"Kemudian setiap tahun akan dilaksanakan lomba Pos Satkamling. Dimana setiap ada lomba Kelurahan yang digelar, didalamnya wajib ada penilaian Pos Satkamlingnya", jelasnya.
"ini tentunya menjadi "PR" bagi Kelurahan yang belum terlaksana. Kami berharap agar kelurahan yang belum untuk langsung action mengimplementasikan hasil dari sosialisasi penguatan dan teknis penyelenggaraan Pos Satkamling ini", kata kasat Binmas Poles Palopo.
"Kami dari Sat Binmas Polres Palopo siap memberikan edukasi dan penguatan, kami siap untuk kolaborasi", ujarnya.
Adapun update Kecamatan dan kelurahan yg telah melaksanakan Sosialisasi Penguatan dan teknis penyelenggaraan Pos Satkamling di Kota Palopo dalam rangka menangkal gangguan Kamtibmas, (pertanggal 10 Nopember 2025),
yakni :
A. Kec. Wara Selatan :
1. Pos Satkamling "KURING BASSI" Kel. Takkalala ;
B. Kec. Wara :
1. Pos Satkamling "AL KAUTSAR"
2. Pos Satkamling "ANGGREK" Kel. Tompotikka
C. Kec. Wara Timur :
1. Pos Satkamling "CAREDE" Kel. Pontap
2. Pos Satkamling "WIJA VIRGO" Kel. Surutanga
D. Kec. Wara Utara :
1. Pos Satkamling "KEBERSAMAAN' Kel. Sabbangparu
E. Kec. Telluwanua :
1. Pos Satkamling "TONDO TANGNGA Kel. Sumarambu,
2. Pos Satkamling "RARE" Kel. Pentojangan
F. Kec. Wara Barat :
1. Pos Satkamling "PATANG" Kel. Tompotikka
2. Pos Satkamling "LEBANG" Kel.Lebang
G. Kec. Bara :
1. Pos Satkamling "JATIMAS" Kel. To'bulung.
H. Kec. Sendana :
1. Pos Satkamling "BUNGAREA" Kel. Purangi
I. Kec. Mungkajang :
1. Pos Satkamling "LEMPANGEN" Kel. Kambo.
Dasar hukum dari pembentukan Pos Satkamling:
1. UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 3 ayat (1) berbunyi bahwa : Pengembang fungsi Kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh :
a. Polsus
b. PPNS
c. Bentuk-bentuk PAM Swakarsa.
2. Perkap No.04 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (2) bahwa Satkamling merupakan bentuk PAM Swakarsa yang dibentuk oleh masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tibum dan ketentraman masyarakat serta linmas.
4. Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor : 300/12344/Bakesbangpol/2025 tentang peningkatan peran satuan linmas dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan trantibum linmas di daerah.