DPMPTSP Kota Palopo Luncurkan Inovasi “OPU AWAS BANG DUL” untuk Optimalkan Pengawasan Perizinan Bangunan Gedung

DPMPTSP Kota Palopo Luncurkan Inovasi “OPU AWAS BANG DUL” untuk Optimalkan Pengawasan Perizinan Bangunan Gedung

Palopo, 14 Juli 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo resmi meluncurkan inovasi baru bertajuk “OPU AWAS BANG DUL”, singkatan dari Optimalisasi Fungsi Pengawasan Perizinan Bangunan Gedung, dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap izin
pembangunan gedung di wilayah Kota Palopo.

“OPU AWAS BANG DUL” merupakan sebuah inovasi sistematis yang dirancang untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kepatuhan perizinan bangunan gedung, mulai dari tahap penerbitan izin hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan. Inovasi ini mencakup pemanfaatan teknologi, sistem pelaporan, serta koordinasi lintas bidang untuk memastikan setiap pembangunan telah memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Inovasi ini digagas dan dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, dengan melibatkan sinergi antara berbagai pihak, termasuk OPD teknis, aparat pengawasan di lapangan, serta partisipasi masyarakat.

Program ini diimplementasikan di seluruh wilayah administratif Kota Palopo, dengan titik fokus pada kawasan strategis pembangunan dan daerah yang mengalami pertumbuhan infrastruktur yang pesat.

Peluncuran resmi program dilakukan pada pertengahan Juli 2025, dan akan diterapkan secara penuh mulai Agustus 2025, sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik yang berkelanjutan.

Inovasi ini hadir sebagai respons terhadap tantangan lemahnya pengawasan perizinan yang berdampak pada munculnya bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, serta potensi konflik hukum. DPMPTSP Kota Palopo menilai perlunya sistem pengawasan yang terstruktur, terukur, dan transparan untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“OPU AWAS BANG DUL” akan dijalankan melalui integrasi sistem pengawasan digital, penguatan SOP pengawasan, pelatihan petugas lapangan, serta penyediaan kanal pengaduan masyarakat secara daring. Selain itu, DPMPTSP juga menggandeng lembaga pengawasan eksternal untuk melakukan audit berkala terhadap pelaksanaan
pengawasan izin bangunan.

Bagikan berita

Survei