Disdukcapil Tandatangani MoU Pemanfaatan Data Kependudukan

Disdukcapil Tandatangani MoU Pemanfaatan Data Kependudukan

PALOPO - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan bersama Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi dan Dinas Kesehatan.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, Senin 20 April 2026.

Perjanjian kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan satu data Indonesia di tingkat daerah, ini juga memungkinkan instansi tersebut mengakses data kependudukan, seperti NIK, untuk verifikasi dan validasi data guna meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik.

Tujuan dan manfaat dari kerjasama ini untuk Memastikan data calon penerima layanan (seperti bansos di Dinsos, pasien di Dinkes, atau wajib pajak di Bapenda) sesuai dengan data kependudukan terbaru.

Hal ini dilakukan untuk Mencegah duplikasi data, orang meninggal tetapi masih menerima bantuan, atau penyalahgunaan data di mana 

Penggunaan data dilakukan melalui jaringan tertutup yang aman dan sesuai dengan perundang-undangan. (diskominfo-sp_palopo)

Bagikan berita

Survei