Layanan Informasi PPID
TATA CARA PELAYANAN INFORMASI
- Persiapan pelayanan informasi :
- Mempersiapkan Koodinator,Tim Teknis/Tim pelayanan informasi
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pelayanan baik berupa buku register dan blangko tanda penerimaan permohonan informasi.
- Menyusun Tim pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
- Pelaksanaaan pelayanan informasi:
- Tim Pelayanan PPID mencatatidentitas pemohoninformasiPublik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
- Tim Pelayanan PPID mencatat permintaan informasi yang diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis oleh pemohon disertai alasan permohonan informasi.
- Tim Pelayanan PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi.
- Tim Pelayanan PPID dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
- Tim Pelayanan PPID dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
- Tim Pelayanan PPID dalam memberikan informasi kepada pemohon berkoordinasi dengan pengemban PPID Tim atau Satuan kerja Pemerintah Daerah paling lambat 10 hari kerja setelah permintaan dari pemohon informasi.
- Tanggung jawab pelayanan informasi :
- PPID wajib mendokumentasikan Informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk hard/soft copy foto dan atau rekaman dan atau Audio Visual.
- Pengemban PPID Tim wajib mengirimkan informasi berkala, serta merta, setiap saat kepada Tim Pelayanan PPID Kota Palopo melalui intranet atau e-mail atau mengirim secara tertulis.
- Tim Pelayanan PPID wajib melaporkan ke atasan PPID terkait permohonan informasi yang masuk perhari, perminggu, perbulan dan pertahun.
- PPID bertanggung jawab terhadap akuratisasi informasi yang disampaikan kepada pemohon informasi.
- Bentuk pelayanan informasi :
- Penyampaian informasi publik dilakukan dalam bentuk :
- Pemberian informasi dan data secara langsung oleh Tim Pelayanan PPID
- Pemberian informasi melalui jaringan teknologi informasi.
- Penyampaian informasi dan data secara langsung kepada publik oleh Pelayanan informasi dalam bentuk :
- Tulisan
- Laporan
- Gambar
- Grafik
- Rekaman
- Penyampaian akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi oleh Pelayan informasi dapat diperoleh melalui :
- Internet
- Faksimil
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan adalah :
- Secara berkala
- Serta merta
- Setiap saat
- Kewajiban pelayanan informasi setiap tahun mengumumkan layanan informasi berupa jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang di perlukan, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi serta alasan penolakan informasi.
- Penyampaian informasi publik dilakukan dalam bentuk :