Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Wali kota : " Laporkan SPT tahunan tepat waktu "

Diskominfo Senin, 24 Februari 2020 Pembangunan 754 Kali
Wali Kota Palopo dan kepala KPP Pratama Palopo( foto :Awalany_Diskominfo Palopo )

Palopo - " Setiap masyarakat wajib melaporkan SPT pajak tahunan pribadi 2019 sampai pada tanggal 31 Maret 2020". Demikian disampaikan Wali Kota Palopo Drs. H.M. Judas Amir, M.Si usai melakukan pengisian SPT tahunan via online di ruang kerja lantai III Kantor Wali Kota Palopo, Senin (24/2/2020). Pada kesempatan itu, orang nomor satu di kota IDAMAN tersebut  didampingi langsung oleh kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto beserta jajarannya.  Judas Amir menegaskan agar setiap masyarakat taat membayar pajak.  Menurutnya pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar rakyat kepada negara untuk selanjutnya dipergunakan kembali demi kepentingan bersama.Dirinya berharap agar masyarakat dapat melaporkan SPT tahunan dengan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Palopo Khirs Rolanto menyebutkan bahwa sengaja menemui orang nomor satu di kota ini sebab menurunya Wali Kota Palopo sebagai role model bagi masyarakat, khususnya di Kota Palopo diharapkan dapat diikuti oleh masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.  “ Ada sanksi bagi mereka yang terlambat melaporkan SPT tahunan pribadi, yakni 100 ribu rupiah per bulan, tapi kami tak mengharapkan hal ini terjadi”imbuhnya.

Sebelumnya Wali Kota Palopo telah melaporkan SPT tahunan pribadi via online yakni melalui e-Filing. e-Filing adalah suatu cara atau proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak yang menyediakan lapor pajak online secara gratis. (Ichzan_Diskominfo Palopo)