Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Substansi KRB Kota Palopo Memenuhi Kaidah Pedoman Juknis BNPB Pusat

Diskominfo Palopo Jumat, 15 September 2023 Kesra 828 Kali
Substansi KRB Memenuhi Kaidah Pedoman Juknis BNPB Pusat

Pemerintah Kota Palopo, melalui BPBD Kota Palopo oleh Drs.H. Burhan Nurdin, Ms,i, bersama jajaran BPBD Kota Palopo, melaksanakan Pertemuan via Zoom meeting dengan Direktorat pemetaan dan evaluasi resiko bencana, asistensi Draft dua Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) Kota Palopo. di Ruang Rapat Kantor BPBD Kota Palopo. Jumat 15 September 2023

Asistensi merupakan proses dikusi mengenai proses dan hasil yang sudah dihasilkan. Tujuan asistensi adalah untuk mendapatkan solusi mengenai suatu kendala yang ditemui serta melihat capaian pekerjaan yang sudah dihasilkan. Yang mengacu pada SK: Nomor 5 Tahun 2023 terkait Asistensi Kajian Risiko Bencana (KRB).

Untuk Kota Palopo telah dilakukan asistensi Draft 2 (dua) Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Palopo. Kemudian dari hasil asistensi didapatkan bahwa; Substansi KRB sudah sesuai dengan pedoman Juknis BNPB, Matriks tabulasi akan ditampilkan setelah permodelan data spasial berupa Data Bahaya, Data Kerentanan, dan Data Kapasitas. Untuk selanjutnya dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan BNPB Pusat.