Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Sosialisasi RKPD Kota Palopo, Rencana Pembangunan Itu Penting

Diskominfo Palopo Senin, 20 Maret 2023 Pembangunan 881 Kali
Sosialisasi RKPD Kota Palopo, 20/03/2023

PALOPO - Sekretaris Daerah Palopo, Bapak Drs. H. Firmanza. DP, SH., M.Si mewakili Walikota Palopo membuka acara Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Palopo Tahun 2024-2026 di Auditorium Saokotae pada hari Senin, 20 Maret 2023.

Laporan Kepala Bappeda Hj. Raodatul Jannah, S.Sos, MM menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 28 Peserta dari beberapa Kepala OPD dan tim penyusun RPKD tahun 2024-2026. RKPD ini akan menjadi dasar dari penyusunan RPD tahun 2024-2026.

Persentase penduduk miskin Kota Palopo untuk tahun 2022 yaitu 7,78%. Untuk tahun 2024 Kota Palopo menargetkan penurunan persentase kemiskinan menjadi 7,58%,  tahun 2025 menjadi 7,38%, dan tahun 2026 menjadi 7,06%. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden, Kota Palopo termasuk salah satu kota yang harus mempercepat penanganan kemiskinan ekstrim ditahun 2024-2026 dan lokasi terbesar tingkat kemiskinan di Kota Palopo berada di Kec. Telluwanua.

RPKD merupakan rencana kebijakan pembangunan daerah dibidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 tahun yang merupakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 52 tahun 2022 mengarahkan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023 seperti Kota Palopo agar dimasa transisi menjelang Pemilu dan Pilkada serentak tetap memerlukan perencanaan pembangunan daerah.

Sesuai dengan Permendagri tersebut maka perlu disusun rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026 dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2024-2026 sebagai pedoman penjabat Kepala Daerah. Oleh karena itu RPKD ini menjadi bagian RPD Kota Palopo tahun 2024-2026.

Eksistensi daripada sebuah pemerintahan adalah bagaimana bisa mensejahterakan masyarakatnya dimana hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV.

Tahun 2023 adalah masa akhir jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota, namun 2024-2026 Pemerintahan tetap berjalan. Oleh karena itu apa yang kita susun dan menjadi masukan dalam penyusunan RKPD akan menjadi pedoman bagi Walikota Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya.

Sambutan Walikota Palopo yang diwakili Sekretaris Daerah Palopo, Bapak Drs. H. Firmanza. DP, SH., M.Si menyampaikan Kebijakan penanggulangan kemiskinan dilakukan secara terkoordinir dalam suatu kesatuan melalui strategi dan program yang terintegrasi satu sama lain.

Hal inilah yang memerlukan kolaborasi dari seluruh pihak dalam penanganan kemiskinan. Untuk melihat tolak ukur Pemerintah bekerja dengan baik atau tidak, salah satunya dengan melihat indeks tingkat kemiskinan didaerahnya. Dan kita patut bersyukur selama masa jabatan Bapak Walikota dan Wakil Walikota mengalami penurunan. Diharapkan Kota Palopo mampu melampaui target Penurunan Kemiskinan Ekstrim.

Turut hadir Tenaga Ahli Tim TKPKD Provinsi Sulsel, Kepala Bappeda Kota Palopo, Kepala BPS Kota Palopo, Kepala OPD se-Kota Palopo, serta tamu undangan