Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Sosialisasi Ketentuan DBHCHT 2021

Diskominfo Palopo Selasa, 23 November 2021 Kesra 397 Kali
Sosialisasi Ketentuan DBHCHT 2021, 23/11/2021 (Nunu_Kominfo)

PALOPO – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ilham Hamid, SE. MM., mewakili walikota  menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan Di Bidang CUKAI Penggunaan Dana Bagi Hasil CUKAI Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 di Aula Kantor Kecamatan Sendana Kota Palopo, Selasa (23/11/2021).

Kepala Bagian Perekonomian Setda  Kota Palopo Andi Fauziah Muh Nur, mengatakan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai informasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Cukai. Juga nemberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.

“Harapan Dari Hasil Sosialisasi Ini masyarakat Bisa Semakin Sadar Untuk Tidak Menggunakan Atau Menjual Rokok Ilegal, Karena Dengan Membeli Rokok Ilegal Sama Halnya Berkontribusi Menambah Kerugian Negara,” paparnya.

Ilham Hamid menyampaikan bahwa pengertian cukai yang merupakan pungutan resmi, yang dibebankan oleh negara pada Barang-Barang Yang Memiliki Karakteristik Khusus Yang dimaksudkan Adalah Sifat Barang Dimana Dalam Pemakaiannya Yang Menurut Undang-Undang Bisa Memberikan Dampak Negatif Terhadap Lingkungan Hidup Dan Masyarakat Umum , Seperti Rokok , Minuman Beralkohol, Tembakau, Dan BBM.

Harapan Walikota Palopo , Tidak Ada Lagi di Antara Masyarakat Melakukan Atau Membuat, Mengekspor , Mengimpor, Atau Mendistribusikan, Produk-Produk Yang menjadi Ketentuan Pemerintah , Seperti Produk Atau Barang Yang Telah disebutkan tadi, Alangkah Baiknya Jika Sebelum Melakukan kegiatan Usaha Yang Berhubungan Dengan Barang Yang Mempunyai Kandungan Al khohol, Rokok dan Ikutannya.

Sebaiknya Bertanya Tanya Dahulu Kepada Pihak Berwenang Boleh Atau Tidak dan Apa konsekuensi Hukumnya.

Turut Hadir Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan, Setda Provinsi Sulawesi Selatan Yang Dalam Hal Ini di wakili Oleh Plt. Kepala Bagian Sarana Perekonomian Dan SDA, Dr. Hijir Ismail Adnin Rasyad,ST.,MT. , Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili Yang Di Wakili Kepala Seksi kepatuhan Internal Dan Penyuluhan Agus Praminto , Kabag Perekonomian Kota Palopo Andi Fauziah Muh Nur, S. Sos,

Kepala Dinas Satpol PP Kota Palopo Andi Farid Baso Rachim, AP, Camat Sendana Kota Palopo Rombe SE, Para Lurah Dan staf Kelurahan Sendana, Ketua RT Se- Kecamatan Sendana. (Riska_Kominfo)