Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Sekjen Kemendagri "Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 Untuk Pemulihan Ekonomi"

Diskominfo Palopo Rabu, 20 Januari 2021 Pemerintahan 638 Kali
Sosialisasi percepatan pelaksanaan APBD TA 2021, 20/01/2021 (Awalani_Diskominfo Palopo)

PALOPO - Masyarakat menginginkan realisasi pemulihan ekonomi yang cepat dan tepat. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Palopo yakni Sekretaris Daerah kota Palopo, Drs. Firmanza DP, Sh., M.Si bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Inspektur Kota Palopo, Asir Mangopo, dan juga Kepala Bappeda Palopo, Hj. Raodatul Jannah, S.Sos mengikuti secara virtual sosialisasi percepatan pelaksanaan APBD TA 2021 dan kemudahan investasi di daerah yang diikuti diruang kerja Kepala Bappeda kota Palopo, Rabu, 20 Januari 2021.

Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si menyampaikan tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan akibat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Dampaknya bukan hanya pada bidang ekonomi, namun pada seluruh aspek kehidupan.

Lanjutnya, “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sehingga penggunaan APBN dan APBD pada tahun 2020 difokuskan untuk penanganan Covid-19 yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.” Jelasnya.

Pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan dapat mencapai kisaran 4,5% hingga 5,5% sebagaimana proyeksi Kementrian Keuangan. Pertumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebajikan pemerintah antara lain program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

Dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I – 2021 sejak dini.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka pertumbuhan ekonomi di daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. (red.Usni_Diskominfo Palopo).