Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Sekda : Jaga kepercayaan wajib pajak !

Diskominfo Selasa, 26 November 2019 Pembangunan 699 Kali
Sekda Palopo saat menyampaikan sambutan ( foto : Awalany Azhar_Diskominfo Palopo )

Palopo- Sejumlah pelaku usaha se-Kota Palopo mengikuti peraturan Wali Kota Palopo nomor 33 tahun 2019 tentang konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di auditorium Saokotae, Selasa(26/11/2019).Acara yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Palopo, H.Jamaluddin Nuhung,MH. 

Dihadapan para pelaku usaha dan perwakilan kelurahan dan kecamatan, Sekda Palopo mengingatkan jajarannya untuk memperbaiki layanan kepada para pengusaha dan wajib pajak, karena menurutnya peran dan kedudukan para pelaku usaha sangat mempengaruhi sumber pendapatan daerah dan negara. “ layani mereka dengan baik, sebab fungsi kita sebagai aparatur negara adalah melayani masyarakat sebaik mungkin “ pesannya seraya mengingatkan kepada pengelola pajak agar senantiasa mengedepankan sikap jujur dalam mengelola pajak yang telah disampaikan oleh pelaku usaha dan wajib pajak. “ Jika tidak jujur kelola pajak akan turut mempengaruhi tingkat kepercayaan para wajib, dan parahnya mereka bisa malas membayar pajak “ tandasnya mengingatkan.

Sekda Palopo juga berharap melalui sosialisasi seperti itu dapat menghadirkan narasumber dari kalangan tokoh agama untuk memberi pandangan tentang urgensi pajak dari sudut pandang agama. Dalam kesempatan yang sama mantan kepala inspektorat Palopo tersebut menasehati para ASN agar dalam mendidik anak masing-masing agar senantiasa memberikan rezeki yang halal dan terbaik bagi anak-anaknya,sebab menurutnya bila tanpa ada semangat seperti itu akan turut mempengaruhi perilaku dan akhlak generasi kita. Hadir dalam ksempatan itu yakni Ka.Bapenda Palopo Drs,Abd Waris beserta jajarannya. ( red_Herawan_Diskominfo Palopo )