Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Rapat Perancangan Perwal Satu Data Indonesia

Diskominfo Palopo Rabu, 01 September 2021 Pembangunan 472 Kali
Rapat Perancangan Perwal, 01/09/2021 ( Nunu_Kominfo Palopo)

PALOPO - Asisten I Bachtiar, S.Sos, memimpin rapat terkait Perancangan Peraturan Walikota Palopo tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palopo. Yang diselenggarakan di Ruang Kerja Asisten 1 Setda Kota Palopo. Rabu, 1 September 2021.

Pengaturan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palopo dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Instansi Vertikal untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Beberapa Pengaturan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palopo bertujuan untuk Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir. terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. Mendukung sistem statistik nasional sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi Prinsip Satu Indonesia Tingkat Kota Palopo, Penyelenggara SDI Tingkat Kota Palopo, Pola Komunikasi SDI Tingkat Kota Palopo, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penyelenggaraan SDI Tingkat Kota Palopo, Koordinasi dan Kerjasama, Partisipasi Pihak Lain, dan Pembiayaan.

Kadis Persandian dan Statistik, Renaldi, SE, MM., mengatakan bahwa "Satu data ini ada karena berharap terwujudnya keterpaduan perencaan dan evaluasi pengendalian pembangunan Karena membutuhkan data yang akurat" Jelasnya

Adapun dari hasil rapat dilakukan finalisasi, sehingga beberapa bunyi pasal pada draf rancangan Peraturan Walikota itu direvisi.

"Dan ini selanjutnya akan di konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov. Sul-sel." Kata Bpk. Bakhtiar.

Turut hadir, Sekretaris Insoektorat, Sekretaris Persandian, Kabag Hukum, Kadis Statistik. Kepala Seksi Bid. Opini Kominfo, dan Kepala Seksi Bid. Teknologi Informasi. (Anti_Kominfo Palopo).