Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Ranperda Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, Ditetapkan

Diskominfo Palopo Rabu, 24 Februari 2021 Kesra 908 Kali
Rapat Paripurna DPRD Palopo, 23/02/2021 (Juna_Kominfo Palopo)

PALOPO - Sekretaris Daerah Kota Palopo Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Salam, SH tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa 23 Februari 2021.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor Pansus II DPRD Kota Palopo Budirani Ratu, SH menyampaikan beberapa poin hasil pembahasan Pansus II terhadap Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang mengalami perubahan.

Sementara itu berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo, menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh, dan Permukiman Kumuh ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sambutan Walikota yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH., M.Si, bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah melalui proses yang cukup menyita perhatian, konsentrasi, tenaga dan waktu tapi alhamdulillah dengan semangat dan kebersamaan yang bertanggung jawab dan dilandasi komitmen antara Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo.

"Kesamaan visi untuk memajukan kota Palopo, serta mensejahterakan masyarakat maka Ranperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun perbedaan pendapat selama pembahasan, merupakan dinamika dalam sebuah demokrasi, yang dilalui dengan semangat kebersamaan dan sinergitas, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang adaptif, responsif, dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat kota Palopo." Jelasnya.

Dengan disetujuinya Ranperda, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi peraturan daerah, akan mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni.

Dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta mengupayakan adanya peran aktif masyarakat, dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, dan permukiman kumuh di kota Palopo, yang difasilitasi oleh pemerintah kota Palopo.

Hadir pula dalam Rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo Dr. dr. HM. Ishaq Iskandar, M.Kes, Kadis Perumahan Dan Kawasan Permukiman Irfan Dahri serta para Anggota Dewan. (red.Usny_Kominfo Palopo).