Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Ranperda Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Diteken

Diskominfo Palopo Selasa, 29 Desember 2020 Pemerintahan 710 Kali
Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, 29/12/2020 (Awalani_Diskominfo Palopo)

PALOPO - Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir, MH menandatangani keputusan bersama dengan Ketua DPRD kota Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Di ruang rapat Paripurna DPRD kota Palopo, Selasa, 29 Desember 2020.

Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang dipimpin ketua DPRD kota Palopo, Hj.Nurhaenih.

Pada rapat paripurna DPRD kota Palopo  dihadiri pula Wakil ketua DPRD Kota Palopo, Abdul Salam,  Asisten III bidang Administrasi Umum dan Keuangan setda kota Palopo, dr. Ishaq Iskandar, Para anggota DPRD.

Arahan Walikota menyampaikan bahwa kita telah melakukan Peraturan Daerah yang akan di peruntukkan untuk masyarakat kita karena semua hal yang mengatur masyarakat harus ada dasarnya.

"Sebagaimana yang di pahami Undang-undang di buat pemerintah pusat yang sebaiknya kita harus membuat peraturan daerah di masing-masing di daerah juga. Seluruh peraturan perundang-undangan harus ditindaklanjuti dalam peraturan daerah." Jelasnya.

Dirinya juga berharap semoga kedepan dua Ranperda disepakati kita bisa saling mengingatkan semoga bisa menjadi petunjuk dalam membina masyarakat dalam hal bencana dan koperasi.

Sebelumnya Anggota Dewan dari Panitia khusus II, Herawati Masdin membacakan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana menyebutkan beberapa poin usulan.

Adapun hasil keputusan rapat paripurna sore ini telah di setujui oleh seluruh anggota rapat yang hadir pada saat itu. (Tia_Diskominfo Palopo)..