Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Pensertipikatan Tanah Lintas Sektoral Bagi UMKM Tahun 2021

Diskominfo Palopo Kamis, 01 April 2021 Kesra 1080 Kali
Pensertipikatan Tanah Lintas Sektoral Bagi UMKM, 01/04/2021 (Tia_Kominfo Palopo)

PALOPO - Pemerintah kota Palopo melalui Dinas Koperasi dan UKM kota Palopo bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Negara kota Palopo menggelar penyuluhan kegiatan pensertipikatan tanah  lintas sektoral bagi UMKM tahun 2021.Kegiatan penyuluhan pensertipikatan tanah lintas sektoral bagi UKM tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Koperasi dan UKM kota Palopo. Kamis, 01 April 2021.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Palopo, Dra. Munasirah, M.Si menyampaikan bahwa dari Kementrian target pelaku UKM yang diberikan di kota Palopo sebanyak 225 pelaku usaha yang tersebar di 21 Kelurahan.

"Jadi kota Palopo ditargetkan sebanyak 225 pelaku usaha, dimana data tersebut diambil dari Kelurahan". Jelasnya.

Penyertifikatan tanah berdasarkan data yang ada belum mencapai 100% oleh karena itu masih harus terus dilakukan pendaftaran tanah guna mencapai kepastian hukum dan mengurangi terjadinya sengketa tanah yang ada.

Adapun persyaratan pendaftaran tanah bagi ukm adalah Tanah belum bersertifikat induk (bukan pemecahan), dan tidak dalam sengketa, Foto copy KTP/KK, Foto copy pajak, surat keterangan usaha dari kelurahan,  mempunyai atas hak (Bukti kepemilikan) dan memasang patok tanah sebelum pengukuran. (Anti_Kominfo Palopo)