Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Pemkot Gelar Sosialisasi Kearsipan

Diskominfo Palopo Kamis, 10 Juni 2021 Pembangunan 444 Kali
Sosialisasi Kearsipan, 10 Juni 2021 (dok.Kearsipan)

PALOPO-Pemkot Palopo melalui Dinas Kearsipan gelar Kegiatan sosialisasi penyusunan Perwal Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, di ruang aula BPKAD Kota Palopo. Kamis (10/06/2021).

Kadis Kearsipan Palopo, Eka Sukmawati S.STP MM, mengatakan penggunaan teknologi informasi kearsipan memerlukan sistem dan aplikasi merujuk UU No: 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

"Arsip yang sangat penting harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya. Olehnya itu, telah disiapkan aplikasi Srikandi di seluruh Indonesia dan harus segera diterapkan. Dalam Srikandi ini, tergabung ANRI, Kemenpan-RB, Kemenkominfo, serta Badan Siber dan Sandi Negara," papar Eka Sukmawati.

Asisten III Pemkot Palopo, Dr dr HM Ishaq Iskandar M.Kes, mengenai kearsipan harus merujuk aturan yang sudah ditetapkan ada 4 instrumennya, tata naskah dinas (Bag Ortala), Sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis (SKKAD), JRA Fasilitatif, dan klasifikasi penomoran surat.