Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Layanan Rehabilitasi Sosial Di Lapas, Warga Binaan Kembali 'Bersinar' Di Tengah Masyarakat

Diskominfo Palopo Senin, 27 Februari 2023 Kesra 602 Kali
Layanan Rehabilitasi Sosial Di Lapas, Bersinar Di Tengah Masyarakat, 28/02/2023

PALOPO - Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Ade Chandra, S.IP Mewakili Walikota Palopo Menghadiri Pembukaan Layanan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang bertempat di Lingkungan Lembaga  Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Senin (27/02/2023).

Laporan Kepala Lapas Kelas II A Palopo Jhonny H Gultom, A. Md. IP, S. Sos, mengatakan bahwa tujuan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan  secara umum untuk Memberikan Pelayanan dan Jaminan Perlindungan terhadap hak tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan.

Memulihkan dan Mempertahankan Kondisi, Kesehatan tahanan dan warga binaan  Pemasyarakatan.

Meningkatkan produktifitas serta kualitas hidup tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan, serta mempersiapkan warga binaan Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi di lingkungan masyarakat.

Sambutan Kepala BNN Palopo yang di Wakili Kasubag umum BNN M.Basnur, S. Sos mengatakan bahwa dengan Adanya  program layanan Rehabilitasi ini  pada WBP Dapat Kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara Normatif, Produktif, dan dapat berfungsi secara sosial setelah selesai menjalani masa hukuman.

Selain itu dengan semakin banyaknya WBP Peserta Rehabilitasi baik itu rehabilitasi medis dan Rehabilitiasi sosial diharapkan dapat menekan tingkat penyalahgunaan Narkotika di dalam lapas/rutan hingga dapat terwujudnya lapas Bersinar(Bersih Narkotika).

Sambutan Walikota Palopo yang disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Bapak Ade Chandra, S.IP Memberikan Apresiasi Pada  Lapas II A Kota Palopo yang telah melaksanakan Pembukaan Layanan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, dengan harapan , setelah warga binaan yang mengikuti program Rehabilitasi sosial akhirnya menjadi paham, dan, mengerti, bagaiamana menata,mengendalikan diri dari hal-hal yang dilarang oleh Pemerintah.

Pemerintah Kota Palopo Menyambut Baik dengan Adanya Layanan Rehabilitasi, dan juga adanya Pemberian Pemahaman, mengenai Peraturan, dan undang-undang yang mengatur larangan memiliki, menggunakan dan mengedarkan Narkoba.

Berharap dengan Adanya perjanjian Kerjasama yang telah di Sepakati di lingkup Lapas keterpaduan melakukan layanan Rehabilitasi Kepada warga binaan akan berhasil sesuai harapan.

Turut hadir dalam Kegiatan ini Unsur Forkopimda Kota Palopo, Kepala Lapas Kelas II A Palopo, serta warga binaan lapas Kelas II A Palopo (*)