Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Kota Palopo peroleh Rp 237 DBH CHT

Diskominfo Jumat, 15 November 2019 Pembangunan 828 Kali
Suasana pembukaan sosialisasi bea cukai ( foto : Awalany Azhar_Diskominfo Palopo )

Palopo - Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2019 di ruang pola kantor Wali Kota Palopo, Kamis,( 14/11/2019). Penggunaan DBH CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN

Dalam sambutannya Wakil Walikota Palopo Dr. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si menyampaikan dana bagi hasil ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, pembangunan ekonomi, infrastruktur, pertanian dan pariwisata. "Alokasi dana dari APBN Ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program kerja, maka dari itu harus kita manfaatkan sebaik mungkin" ucapnya. RMB juga berharap agar peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik demi hasil yang baik pula.

Untuk tahun 2019 ini kota Palopo memperoleh dana bagi hasil sebesar Rp 237 juta dengan kegiatan pokok yakni dibidang infrastruktur dan bidang sosialisasi pemberantasan cukai ilegal. Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala biro perekonomian provinsi Sulsel H. Ruslan Muhammad, SE., MM, Kepala kantor beacukai Malili Muhammad Slamet Imam Santoso dan Asisten III dr. Ishaq Iskandar, M.Kes. (Ichzan_Diskominfo Palopo)